Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang
ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK) hari ini, Rabu (28/3), bisa mendatangi layanan
bus keliling yang disediakan Direktoral Lalu Lintas Polda Metro Jaya
yang tersebar di beberapa lokasi di Jakarta.
Berikut ini adalah lokasi mobil pelayanan SIM dan STNK keliling Rabu (28/3) yang tersebar di beberapa titik lokasi, seperti dikutip Republika dari situs resmi Ditlantas Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: Depan TMP Kalibata
STNK: Depan TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Jl Boulevard Klp Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Masjid At-tin TMII
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM
- KTP
Syarat perpanjangan STNK:
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
Jam Operasional: Pukul 08:00 - 13:00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
Berikut ini adalah lokasi mobil pelayanan SIM dan STNK keliling Rabu (28/3) yang tersebar di beberapa titik lokasi, seperti dikutip Republika dari situs resmi Ditlantas Metro Jaya:
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin City
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: Citra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: Depan TMP Kalibata
STNK: Depan TMP Kalibata
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Pol Jembatan Tiga Pluit
STNK: Jl Boulevard Klp Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Dewi Sartika
STNK: Masjid At-tin TMII
Syarat Perpanjangan SIM:
- SIM
- KTP
Syarat perpanjangan STNK:
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
Jam Operasional: Pukul 08:00 - 13:00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Sementara STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
sumber : Republika
0 comments:
Posting Komentar